Bandar Togel Online — Bupati Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara (ADK), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan ini menyusul penyidikan intensif terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan uang ‘ijon’ paket proyek di lingkungan pemerintah daerah setempat.
Alur Pemberian dan Penerimaan Dana Ilegal
Konstruksi perkara ini berawal sejak Ade Kuswara terpilih sebagai Bupati Bekasi untuk periode 2024-2029. Setelah menjabat, ADK diketahui mulai menjalin komunikasi dengan seorang pihak swasta berinisial SRJ, yang juga berperan sebagai penyedia paket proyek di Pemkab Bekasi.
Dalam rentang waktu satu tahun terakhir, sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, ADK diduga rutin meminta ‘ijon’ atau sejumlah uang atas paket proyek kepada SRJ. Permintaan ini dilakukan melalui perantara, salah satunya adalah HMK yang merupakan ayah kandung dari Bupati Ade Kuswara dan menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami.
Total dana yang diberikan SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp9,5 miliar. Penyerahan uang tersebut dilakukan dalam empat kali tahap melalui para perantara yang ditunjuk.
Penerimaan Lain dan Pengembangan Penyidikan
Selain aliran dana dari SRJ, sepanjang tahun 2025, ADK juga diduga menerima dana dari sejumlah pihak lain. Total penerimaan tambahan ini mencapai Rp4,7 miliar.
Dalam kegiatan pengembangan kasus, KPK berhasil mengamankan barang bukti di kediaman ADK berupa uang tunai senilai Rp200 juta. Uang tersebut merupakan sisa dari setoran ‘ijon’ keempat dari SRJ yang disalurkan melalui perantara.
Penetapan Tersangka dan Pasal yang Disangkakan
Setelah melalui pemeriksaan intensif dan dinilai memiliki alat bukti yang cukup, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya adalah ADK selaku Bupati Bekasi, HMK selaku ayah dan perantara, serta SRJ selaku pihak swasta pemberi suap.
KPK kemudian melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan HMK sebagai pihak penerima disangkakan dengan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, SRJ sebagai pihak pemberi disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.