DJP Siapkan Revisi Aturan PPh Final 0,5% untuk Tutup Celah Manipulasi Pajak UMKM

PREDIKSI SGP — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menyiapkan revisi aturan dasar pemberian insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen. Perubahan ini dilakukan melalui pembaruan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 dan ditujukan untuk menutup berbagai celah yang selama ini dimanfaatkan sebagian pelaku usaha untuk mengurangi kewajiban pajaknya.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa revisi tersebut mencakup penambahan pasal baru yang mengatur biaya-biaya tertentu yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. Aturan ini akan masuk dalam draft revisi PP 55/2025.

“Kami mengusulkan penambahan Pasal 20A yang mengatur biaya swap, gratifikasi, serta sanksi administrasi dan pidana yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto,” ujar Bimo dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025).

Bimo mengungkapkan bahwa pemerintah menemukan sejumlah praktik tax planning yang memanfaatkan fasilitas PPh Final 0,5 persen. Salah satunya adalah strategi branching, yaitu ketika wajib pajak menahan sebagian omzet agar tidak seluruhnya tercatat oleh DJP. Selain itu, ada juga praktik pemecahan usaha atau firm splitting untuk tetap memenuhi syarat mendapatkan tarif PPh yang lebih rendah.

Untuk mencegah praktik tersebut, pemerintah mengusulkan perubahan pada Pasal 57 ayat (1) dan (2) dalam PP 55/2022. Perubahan ini bertujuan memperjelas kriteria wajib pajak yang berhak atas fasilitas PPh Final 0,5 persen serta mengecualikan wajib pajak yang berpotensi melakukan penghindaran pajak.

Menurut Bimo, revisi aturan juga diarahkan agar insentif PPh Final 0,5 persen benar-benar tepat sasaran. Karena itu, pemerintah akan memperketat pengaturan mengenai agregasi peredaran bruto bagi UMKM yang memiliki lebih dari satu lini usaha.

“Perubahan Pasal 58 kami ajukan agar perhitungan peredaran bruto sebagai kriteria wajib pajak lebih akurat. Peredaran bruto yang dihitung mencakup seluruh penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, baik yang dikenai PPh final maupun non-final, termasuk penghasilan dari luar negeri,” jelasnya.

Melalui revisi ini, DJP berharap kebijakan PPh Final 0,5 persen dapat berjalan lebih adil dan sesuai target, sekaligus mempersempit ruang manipulasi yang dapat merugikan penerimaan negara.