Prediksi HK — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) semakin memperketat tindakan terhadap pelaku dugaan perusakan lingkungan. Kali ini, sebanyak 11 entitas, yang terdiri dari korporasi dan perorangan, menjadi sasaran penyegelan dan verifikasi lapangan. Langkah hukum ini diambil menyusul dugaan kuat bahwa aktivitas ilegal mereka berkontribusi pada bencana banjir dan tanah longsor di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
Siapa Saja yang Disegel dan Diverifikasi?
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengonfirmasi bahwa total subjek hukum yang telah dikenai tindakan berjumlah 11 entitas. Rinciannya adalah:
- 4 Korporasi: PT. TPL, PT. AR, PT. TBS/PT. SN, dan PLTA BT/ PT. NSHE.
- 7 Perorangan (PHAT): Berinisial JAM, AR, RHS (dua entitas berbeda), JAS, DHP, dan M.
Tindakan terbaru mencakup penyegelan terhadap tiga subjek hukum di Tapanuli Selatan, yaitu PHAT JAS, PHAT AR, dan PHAT RHS. Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut juga menemukan papan peringatan dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di area korporasi PT. TBS/PT. SN dan PLTA BT/PT. NSHE, yang mengindikasikan adanya pelanggaran tata kelola hutan.
Dugaan Pelanggaran dan Ancaman Hukumnya
Berdasarkan temuan lapangan, pihak berwenang menduga telah terjadi tindak pidana pemanenan atau pemungutan hasil hutan tanpa hak atau izin. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 50 ayat (2) huruf c UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Ancaman hukumannya tidak main-main:
- Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
- Denda maksimal sebesar Rp 3,5 miliar, sesuai Pasal 78 ayat (6) UU yang sama.
Barang Bukti yang Berhasil Diamankan
Tim Ditjen Gakkum telah mengamankan sejumlah barang bukti penting dari satu lokasi (locus) PHAT atas nama JAM. Barang bukti ini diharapkan dapat mengungkap jejaring dan modus operandi perusakan hutan yang diduga memicu bencana hidrometeorologi. Barang bukti yang ditemukan antara lain:
- Lebih dari 60 batang kayu bulat.
- Lebih dari 150 batang kayu olahan.
- Alat berat: 1 unit excavator PC 200 dan 1 unit buldoser (rusak).
- Kendaraan: 1 unit truk pengangkut kayu (rusak).
- Perkakas mesin: 2 unit mesin belah kayu, 1 unit mesin ketam, dan 1 unit mesin bor.
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum saat ini sedang mendalami kasus terkait temuan empat truk bermuatan kayu dari lokasi PHAT JAM tersebut.
Perkembangan Penyidikan dan Kemungkinan Jerat TPPU
Proses hukum terus bergulir. Hingga 10 Desember 2025, enam dari 12 subjek hukum yang dipanggil telah memberikan keterangan, sementara dua korporasi mengajukan penjadwalan ulang. Dirjen Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa penyidikan tidak hanya berfokus pada pelaku lapangan.
“Tidak menutup kemungkinan penegakan hukum akan dikembangkan terhadap pihak-pihak yang mendapatkan keuntungan dari kejahatan ini. Penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dapat digunakan sebagai instrumen pelengkap,” ungkapnya. Hal ini menunjukkan bahwa jangkauan penyidikan bisa diperluas untuk mengusut aliran dana ilegal dari aktivitas perambahan hutan ini.
Dalam upayanya, Kemenhut juga berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan untuk mengamankan barang bukti dan meminta dukungan penuh. Menteri Raja Juli Antoni menekankan bahwa kejahatan ini memiliki dampak ganda: merusak ekosistem hutan secara permanen dan mengorbankan keselamatan masyarakat akibat bencana yang ditimbulkan.