Pidana Kerja Sosial di KUHAP Baru: Alternatif Hukuman Penjara

Bandar Toto Macau — Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru telah resmi berlaku. Salah satu perubahan signifikan dalam regulasi ini adalah diperkenalkannya pidana kerja sosial sebagai bentuk hukuman bagi terpidana dengan ancaman hukuman penjara di bawah tiga tahun.

Mekanisme dan Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Prof. Eddy, menjelaskan bahwa secara teknis, jenis kerja sosial akan diatur oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Namun, penjatuhan hukuman ini sepenuhnya berada dalam kewenangan hakim.

“Dalam KUHAP baru terdapat pedoman pemidanaan. Secara umum, jika ancaman pidananya tidak lebih dari 3 tahun, hakim dapat menjatuhkan pidana kerja sosial,” jelas Prof. Eddy dalam jumpa pers, Senin (5/1/2026).

Bentuk pidana kerja sosial sangat beragam dan persiapannya telah dilakukan oleh Kejaksaan Agung selaku eksekutor putusan pengadilan. Setelah eksekusi, pembimbingan akan dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan.

Contoh dan Persiapan Implementasi

Prof. Eddy mencontohkan bahwa sebulan sebelum pemberlakuan, Kementerian Hukum dan HAM telah menguji coba pelaksanaan pidana kerja sosial. Kegiatan yang dilakukan antara lain menanam sayur dan membuat konblok di beberapa lapas terbuka, yang memiliki nilai ekonomis.

“Itu salah satu wujud antisipasi terhadap pemberlakuan pidana kerja sosial untuk KUHAP yang baru,” ungkapnya. Standar dan pertimbangan lebih lanjut akan merujuk pada pedoman pemidanaan yang menjadi acuan hakim.

Lokasi dan Dukungan Pelaksanaan

Menteri Hukum dan HAM, Agus Andrianto, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan 968 lokasi untuk pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai pengganti pidana penjara. Persiapan ini dilakukan melalui koordinasi Balai Pemasyarakatan (Bapas) di seluruh Indonesia dengan pemerintah daerah dan berbagai mitra.

Lokasi-lokasi tersebut mencakup lingkungan sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, dan pesantren. Selain itu, sebanyak 94 Griya Abhipraya yang dikelola Bapas juga siap memberikan pembimbingan selama masa hukuman.

“Sebanyak 1.880 mitra di Griya Abhipraya Bapas juga telah siap terlibat mendukung pelaksanaan putusan pidana kerja sosial. Pembimbingan akan diberikan sesuai assessment penelitian kemasyarakatan oleh Pembimbing Kemasyarakatan, serta keputusan hakim dan eksekusi jaksa,” jelas Agus Andrianto.

Tujuan dan Harapan Jangka Panjang

Implementasi pidana kerja sosial diharapkan memberikan dampak positif ganda. Di satu sisi, kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan berlebih (overcrowding) di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. Di sisi lain, program ini bertujuan meningkatkan kuantitas dan kualitas pembinaan bagi warga binaan.

“Harapan kita bersama adalah warga binaan yang kembali ke masyarakat menjadi warga negara yang baik, mandiri, dan menyadari kesalahannya. Sehingga kita dapat menekan angka pengulangan tindak pidana atau residivis hingga nol, dan berdampak aktif terhadap pembangunan negara,” pungkas Agus Andrianto.

Dengan demikian, pidana kerja sosial dalam KUHAP baru tidak hanya sekadar alternatif hukuman, tetapi juga bagian dari upaya reformasi sistem pemidanaan yang lebih restoratif dan berorientasi pada reintegrasi sosial.