Selain kepada Dimas, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pidana kepada Gading Ramadhan Joedo. Gading yang berperan sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) sekaligus Direktur Utama PT OTM, dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara yang sama.
Isi Putusan Hakim
Hakim Fajar, yang memimpin persidangan, menyatakan vonis terhadap Gading Ramadhan Joedo. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gading Ramadhan Judo dengan pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar,” ucapnya dalam pembacaan putusan.
Putusan tersebut juga memuat sanksi tambahan jika denda tidak dilunasi. “Jika denda tidak dibayar, kekayaan terdakwa disita dan dilelang, atau jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 190 hari,” tambah Hakim Fajar.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan
Sebagai catatan penting, vonis yang dijatuhkan kepada kedua terpidana, Dimas dan Gading, ternyata lebih rendah daripada tuntutan yang diajukan oleh penuntut umum.
Jaksa sebelumnya menuntut Gading Ramadhan Joedo dengan hukuman yang lebih berat, yaitu pidana penjara selama 16 tahun, denda Rp 1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,17 triliun.
Sementara untuk Dimas, tuntutan jaksa adalah pidana penjara 16 tahun, denda Rp 1 miliar, ditambah uang pengganti kerugian negara senilai Rp 1 triliun dan USD 11 juta. Putusan hakim akhirnya meringankan tuntutan-tuntutan tersebut.