Slot Deposit Dana — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menerbitkan aturan terbaru yang mengklasifikasikan rekening bank tanpa aktivitas selama lebih dari 1.800 hari atau setara dengan lima tahun sebagai rekening dormant. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa regulasi ini merupakan langkah strategis untuk menstandarisikan dan memperkuat tata kelola pengelolaan rekening di sektor perbankan.
“Dengan POJK ini, pengelolaan rekening harus memenuhi tata kelola yang baik guna memastikan perlindungan bagi seluruh nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan rekening,” ujar Dian dalam keterangan resminya, Rabu (19/11/2025).
Tiga Klasifikasi Rekening yang Perlu Diketahui
Dalam aturan ini, OJK membagi status rekening nasabah ke dalam tiga kategori utama berdasarkan aktivitas transaksinya:
- Rekening Aktif: Rekening yang masih menunjukkan aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo.
- Rekening Tidak Aktif: Rekening yang tidak mencatat aktivitas apa pun selama lebih dari 360 hari (sekitar satu tahun).
- Rekening Dormant: Rekening yang benar-benar tidak memiliki aktivitas selama lebih dari 1.800 hari atau lima tahun.
Hak dan Kewajiban yang Lebih Seimbang
POJK ini tidak hanya mengatur status rekening, tetapi juga menyeimbangkan hak dan kewajiban antara bank dan nasabah. Di satu sisi, bank diwajibkan untuk memiliki kebijakan dan prosedur yang jelas dalam pengelolaan rekening, termasuk memastikan kemudahan bagi nasabah untuk mengaktifkan atau menutup rekening, baik melalui kantor cabang maupun kanal digital.
Bank juga harus menampilkan status rekening nasabah secara jelas di semua kanal komunikasi, baik digital maupun fisik.
Di sisi lain, nasabah juga memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang benar dan selalu memperbarui data, serta memiliki itikad baik dalam setiap interaksi dengan bank.
Tujuan Utama: Stabilitas dan Kepercayaan Publik
Penerbitan aturan ini merupakan bagian dari komitmen OJK untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan nasional. Standarisasi ini diharapkan dapat:
- Mengurangi perbedaan perlakuan antarbank.
- Memberikan kepastian hukum mengenai hak dan kewajiban nasabah.
- Meningkatkan transparansi dalam layanan perbankan.
Dengan adanya aturan yang jelas ini, nasabah diharapkan dapat lebih aktif memantau rekeningnya, sementara bank memiliki panduan yang seragam dalam mengelola rekening yang tidak aktif, sehingga keamanan dana masyarakat dapat lebih terjamin.