Aksi Tegas Menhut: 20 Izin Perusahaan Pengelola Hutan Seluas 750.000 Hektar Segera Dicabut

EPICTOTO — Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan tengah bersiap mengambil langkah tegas dalam sektor pengelolaan hutan. Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, mengumumkan rencana pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dimiliki oleh 20 perusahaan di berbagai wilayah Indonesia.

Total luas lahan yang akan dikembalikan dari 20 perusahaan tersebut mencapai sekitar 750.000 hektar. Daerah-daerah yang terdampak bencana banjir dan longsor baru-baru ini, seperti Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh, termasuk di dalam daftar wilayah yang akan mengalami penertiban izin ini.

Pengumuman ini disampaikan Raja Juli dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta pada Kamis (4/12/2025). Menurutnya, perusahaan-perusahaan yang akan dikenai sanksi ini dinilai memiliki kinerja pengelolaan yang buruk.

“Setelah mendapat persetujuan dari Presiden, kami akan kembali mencabut izin sekitar 20 PBPH dengan kinerja buruk, dengan total area kurang lebih 750.000 hektar yang tersebar di seluruh Indonesia, termasuk di tiga provinsi terdampak bencana,” jelas Raja Juli.

Meski belum mengungkapkan identitas perusahaan secara rinci, Menhut menegaskan bahwa pengumuman resmi akan dilakukan setelah mendapat instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

“Untuk detail luasannya, saya belum dapat melaporkan secara persis saat ini karena harus menunggu persetujuan dari Bapak Presiden terlebih dahulu,” tambahnya.

Rencana pencabutan izin ini merupakan bagian dari upaya rasionalisasi PBPH yang lebih besar. Kebijakan ini juga diiringi dengan moratorium atau penghentian sementara penerbitan izin baru untuk pemanfaatan hutan tanaman dan hutan alam.

Langkah ini mengindikasikan adanya perubahan signifikan dalam kebijakan kehutanan nasional yang lebih mengedepankan prinsip keberlanjutan dan pertanggungjawaban lingkungan. Pencabutan izin terhadap perusahaan dengan kinerja buruk diharapkan dapat menciptakan efek jera sekaligus memperbaiki tata kelola hutan di Tanah Air.

Pemerintah tampaknya serius dalam menjalankan komitmen penertiban kawasan hutan, khususnya di daerah-daerah yang rentan terhadap bencana ekologis. Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pencegahan bencana alam di masa depan yang kerap dikaitkan dengan praktik pengelolaan hutan yang tidak bertanggung jawab.