INITOGEL — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan secara detail alasan di balik penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi. Kasus ini berpusat pada proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP pada periode 2019 hingga 2022.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan setidaknya ada dua belas perbuatan melawan hukum yang diduga menjadi tanggung jawab Ira. Berikut adalah poin-poin penting yang diungkapkan KPK:
Manipulasi Dasar Hukum dan Perencanaan
Pertama, Ira diduga mengubah ketentuan dasar perusahaan untuk memaksakan pemenuhan syarat kerja sama dengan PT JN, yang kemudian diubah kembali di tengah jalan. Kedua, terjadi pengubahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) dari yang semula dialokasikan untuk pembangunan kapal baru, dialihkan untuk keperluan akuisisi.
Kelalaian dalam Kajian dan Analisis
KPK menilai Ira lalai karena tidak menyusun studi kelayakan yang memadai dan mengabaikan penilaian risiko untuk sebuah aksi akuisisi yang sejatinya berisiko tinggi. Lebih parah lagi, ia diduga menetapkan nilai akuisisi secara tidak wajar setelah berkoordinasi dengan pemilik PT JN, serta meminta konsultan menyesuaikan hasil valuasi agar sesuai dengan skema yang diinginkan.
Pemberian Data Palsu dan Pengabaian Kewajiban
Ira juga disebut memberikan data yang tidak akurat kepada konsultan, termasuk mengenai status kapal yang ternyata tidak beroperasi. Ia dinilai tidak mempertimbangkan berbagai beban PT JN, seperti utang perusahaan, kondisi teknis kapal yang buruk, biaya perbaikan yang besar, dan utang pajak.
Pemaksaan Akuisisi dan Pengabaian Saran
Meski kondisi keuangan PT ASDP tidak memungkinkan, Ira diduga tetap memaksakan akuisisi hingga perusahaan harus berutang ke bank. Ia juga disebut mengabaikan saran dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menilai harga kapal terlalu tinggi.
Pembelian Kapal Bermasalah dan Analisis Pasar yang Keliru
Tindakannya berlanjut dengan membeli kapal yang tidak layak laut, tidak memenuhi standar Internasional Maritime Organization (IMO), tidak diasuransikan, dan tidak memiliki izin lengkap. Selain itu, Ira dinilai gagal membaca kondisi pasar yang sudah jenuh, dimana penawaran (supply) jauh lebih besar daripada permintaan (demand).
Titik Akhir: Memengaruhi Konsultan
Poin terakhir yang diungkap KPK adalah dugaan bahwa Ira mempengaruhi konsultan untuk memberikan keterangan yang mendukung skenario tertentu yang telah direncanakan.
Langkah Selanjutnya Menunggu Keputusan Presiden
Saat ini, pimpinan KPK menunggu salinan Keputusan Presiden terkait status rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada Ira Puspadewi dan dua terlapor lainnya, Harry Muhammad Adi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi. Rehabilitasi ini diberikan setelah ketiganya sebelumnya telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam putusan sebelumnya, Ira divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, sementara dua rekanannya divonis 4 tahun penjara.