Polri Kembangkan Kasus Penjualan Bayi ke Jaringan Internasional

memahami konsep RTP

Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (Dittipid PAA) Bareskrim Polri tengah mengembangkan penyelidikan kasus penjualan bayi yang terungkap belakangan ini. Penyidik tidak menutup kemungkinan bahwa jaringan kejahatan ini memiliki koneksi hingga ke tingkat internasional.

Pengembangan ke Ranah Lintas Negara

Brigjen Pol. Nurul Azizah, Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak Bareskrim Polri, menyatakan bahwa saat ini fokus penyelidikan masih pada level nasional. Namun, tim terus melakukan pengembangan fakta dan data. “Anggota kami tetap mengembangkan, tidak menutup kemungkinan bahwa kasus ini juga lintas negara,” ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Kolaborasi Internal dan Eksternal

Nurul Azizah menekankan bahwa pengungkapan kasus semacam ini memerlukan kolaborasi yang kuat. Secara internal, karena modus operandi banyak melibatkan media sosial, Dittipid PAA berkoordinasi dengan unit Siber Polri untuk melakukan patroli siber dan pelacakan digital.

Sementara untuk upaya eksternal, fokusnya adalah pada pencegahan. Polri akan melakukan penguatan dan pembinaan, termasuk kepada para orang tua. Imbauan dan sosialisasi akan disampaikan hingga ke tingkat desa melalui peran Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat).

Jaringan dan Modus Operandi

Aksi perdagangan bayi ini telah berlangsung sejak tahun 2024. Polri telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yang terbagi dalam dua kelompok utama: kelompok perantara dan kelompok orang tua.

Kelompok Perantara

Kelompok ini bertindak sebagai penjual yang menjangkau berbagai wilayah:

  • NH (perempuan): Beroperasi di Bali, Kepulauan Riau (Kepri), Sulawesi Selatan (Sulsel), Jambi, dan Jakarta.
  • LA (perempuan): Menjual bayi di Jawa Barat, Jawa Tengah, Kepri, Jakarta, dan Jambi.
  • S (laki-laki): Beraktivitas di wilayah Jabodetabek.
  • IMT (perempuan): Wilayah operasi mencakup Banten, Jakarta, dan Kalimantan Barat (Kalbar).
  • ZH, H, BSN (perempuan): Beroperasi di Jakarta.
  • F (perempuan): Menjual bayi di Kalimantan Barat.

Kelompok Orang Tua

Kelompok ini terdiri dari orang tua kandung yang menjual bayi mereka sendiri kepada para perantara:

  • CPS (perempuan): Menjual bayi ke saudari NH di Yogyakarta.
  • DRH (perempuan): Menjual bayi kepada saudari NH di Bekasi.
  • IP (perempuan) & REP (laki-laki): REP merupakan pacar IP dan ayah biologis dari salah satu bayi yang dijual. Mereka menjual bayi kepada saudari LA di Tangerang, Banten.

Penyelidikan yang masih berlangsung ini menunjukkan kompleksitas dan perluasan jaringan kejahatan perdagangan orang, khususnya anak, yang membutuhkan penanganan serius dan berkelanjutan dari seluruh pihak.