Prediksi SDY — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa pemberian sanksi terhadap pemilik Gedung Terra Drone pasca kebakaran tragis yang merenggut 22 nyawa, sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian. Pernyataan ini disampaikannya usai melakukan tinjauan langsung ke lokasi kejadian di Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025).
“Sanksi, yang pertama, tentu kami serahkan dulu kepada aparat penegak hukum,” ujar Tito, sembari menunjuk kehadiran Kapolres Metro Jakarta Pusat yang turut mendampingi.
Potensi Jerat Hukum Pidana Kelalaian
Tito Karnavian mengingatkan bahwa tindak pidana dapat dijatuhkan kepada pihak yang dianggap lalai sehingga mengakibatkan kematian orang lain. Dasar hukum yang dapat diterapkan adalah Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kelalaian yang Menyebabkan Matinya Orang.
“Karena kelalaiannya mengakibatkan terjadinya kebakaran, itu juga dapat dikenakan pidana. Jadi, sanksinya pidana,” tegas mantan Kapolri tersebut.
Kemendagri Siap Dukung Penyidikan dengan Saksi Ahli
Di sisi lain, Kementerian Dalam Negeri menyatakan kesiapannya untuk mendukung proses penyelidikan kepolisian. Bantuan yang ditawarkan termasuk menyediakan saksi ahli guna mengkaji kemungkinan adanya pelanggaran teknis atau prosedur terkait kelayakan gedung.
“Kami akan membantu kepolisian untuk, misalnya, meneliti apakah ada kelalaian teknis? Aturan apa yang dilanggar? Aturan prosedur untuk kelayakan gedung, misalnya? Kami siap memberikan saksi ahli untuk itu,” jelas Tito.
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa penyidikan tidak hanya fokus pada penyebab langsung kebakaran, tetapi juga akan menyelidiki aspek kepatuhan terhadap peraturan bangunan dan standar keselamatan yang berlaku. Dengan demikian, proses hukum terhadap kasus kebakaran Gedung Terra Drone diprediksi akan menyentuh berbagai dimensi, mulai dari kelalaian operasional hingga potensi pelanggaran administratif dalam perizinan dan pengawasan bangunan.